Home » » BAPPEDA Gelar Bintek Penyusunan Resntra SKPD

BAPPEDA Gelar Bintek Penyusunan Resntra SKPD

Written By Unknown on Minggu, 07 September 2014 | 19.21



Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Tegal mendapat penyegaran bimbingan teknik penyusunan rencana strategis SKPD selama dua hari, Sabtu- Minggu (6-7/9) di Semarang. dengan peserta adalah kepala SKPD dan tim teknis penyusun renstra SKPD sejumlah 58 orang, Bintek ini dilakukan selama dua hari (6-7 September) 2014.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kota Tegal menyelenggarakan Bimbingan dengan narasumber yang berasal dari beberapa ahli diantaranya, Drs. Setyoadi Pratomo, M.Si dari Universitas Diponegoro Semarang dan dibuka secara langsung oleh Walikota Tegal.
Dalam arahannya Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, mengatakan bahwa proses perencanaan merupakan langkah awal pelaksanaan pembangunan daerah memiliki nilai yang sangat strategis dalam menentukan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini untuk lebih mempertajam visi dan misi, serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsin SKPD yang di tetapkan dalam RPJMD.
"Kegiatan ini sangat penting untuk membuka dan menata kembali alur pikir kita dalam bertindak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di kota Tegal", Dengan begitu, menurut Walikota, kita bisa mengetahui implikasi dari renstra yang kita susun terhadap pencapaian visi dan misi yang telah di tetapkan, karena tidaklah mudah, seperti berbagai pihak menjustivikasi kita terlalu dini, dalam berbagai hal yang akan kita perbuat lima tahun mendatang dalam "mewujudkan kota Tegalyang sejahtera dan bermartabat berbasis pelayanan prima".
Sementara Kepala BAPPEDA Kota Tegal Imam Badarudin menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan bintek ini adalah untuk memberikan pengetahuan secara teknis, bagaimana menyusun renstra SKPD yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 tahun 2010, sehingga diharapkan implementasi dari peraturan dan perundang-undangan tersebut dapat diterapkan dan untuk disinkronkan program RPJMD melalui renstra SKPD.(tomi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KELURAHAN TUNON - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger