BAB I
P E N D A H
U L U A N
I.1. Latar Belakang
Sebagai
implementasi dari telah ditetapkannay RPJMD Kota Tegal Tahun 2014 – 2019 yang bersikan Visi, Misi dan Program kerja
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih maka Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal
Selatan Kota Tegal perlu menyusun rencana kerja tahunan yang disusun dalam
bentuk Rencana Strategis (Renstra). Renstra Kelurahan Tunon diharapkan dapat
dijadikan acuan bagi aparatur kelurahan dalam menyusun dan melaksanakan urusan
wajib pemerintahan dan tugas serta urusan-urusan lain yang telah dilimpahkan ke
kelurahan.
Rencana
strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Tahun 2014 – 2019
merupakan bagian dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal, sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Tegal. Oleh karena itu penyusunan Rencanan Strategis
Kelurahan Tunon tahun 2014 – 2019 disusun mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tegal Tahun 2014 – 2019 dengn
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal
Tahun 2010 – 2025. Rencana Kerja (Renja) Tahunan di Kelurahan Tunon selama
rentang waktu 5 Tahun ke depan.
Rencana
strategis kelurahan selanjutnya wajib dikomunikasikan ke seluruh elemen yang
terlibat untuk membantu mengarahkan semua kegiatan yang tertuang dalam renstra,
guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
I.2. Landasan Hukum
Landasan hukum
yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Tahun 2014-
2019 sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN );
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Perencanaan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
8. Peratuan Daerah Kota Tegal Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasai dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Tegal ( Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 13) ;
9. Peratuan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tegal Tahun 2010 – 2025;
10. Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 20008
Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kota Tegal ( Berita Daerah Kota Tegal Nomor 31 ).
I.3. Maksud dan Tujuan
Maksud
penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan ini adalah
:
1. Untuk membangun
sebuah rencana strategis yang sifatnya sistemik dan sistematis dengan mengacu
pada Visi Misi, Rencana Strategis, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Tegal.
2. Menjadi dasar mekanisme
pengecekan dan perimbangan kewenangan atas kegiatan-kegiatan pembangunan yang
dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Tunon.
Rumusan tujuan
Rencana Strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal selatan :
1. Menjadi dasar
dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Tunon;
2. Menjadi Pedoman
untuk penilaian kinerja pemerintah kelurahan;
3. Menjadi Pedoman
bagi segenap pemangku kepentingan pemangunan dalm melaksanakan monitoring dan pengawasan
atas kinerja kelurahan.
I.4. Sistematika Penulisan
Rencana Strategis
Kelurahan Tunon Tahun 2014 – 2019 terdiri dari 7 Bab dan disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
I.2 Landasan Hukum
I.3 Maksud dan Tujuan
I.4 Sistematika Penulisan
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN
II.1 Tugas, fungsi, dan struktur organisasai kelurahan
II.2 Sumber daya SKPD
II.3 Kinerja pelayanan SKPD
II.4 Tantangan dan peluang pengembangan kelayanan di kelurahan
BAB III : ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
III.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
III.2 Telaahan visi, misi dan Program Kepala daerah terpilih dan
Wakil Kepala daerah terpilih
III.3 Telaahan rencana tata ruang wilayah
III.4 Penentuan isu – isu strategis
BAB IV : VISI , MISI ,TUJUAN, SASARAN, STRATEGI , KEBIJAKAN RENSTRA
KELURAHAN
IV.1 Visi dan misi
IV.2 Tujuan dan sasaran
IV.3 Strategi
IV.4 Kebijakan
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR
KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
V.1 Program pelayanan administrasi perkantoran
V.2 Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
V.3 Program pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan
V.4 Program akslerasi Pembangunan infrastruktur kelurahan
BAB VI : INDIKATOR KINERJA SKPD MENGACU PADA TUJUAN DAN
SASARAN RPJMD
VI.1 Pengertian indikator kinerja
VI.2 Indikator kinerja yang mengacu RPJMD
BAB VII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN TUNON
II.1. Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD Kelurahan Tunon
a. Dasar Hukum dan Struktur Organisasi Kelurahan
Sebagai dasar
hukum adalah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal serta Peraturan
Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan adalah sebagi berikut :
LURAH
|
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
|
SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
SEKSI
KETENTRAMAN DDAN KETERTIBAN UMUM
|
SEKRETARIS
KELURAHAN
|
b. Uraian Tugas dan Fungsi
Adapun
penjabaran tugas dan fungsi masing – masing jabatan pada Kelurahan sesuai Peraturan
Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan adalah sebagi berikut :
a.
Tugas
dan Fungsi Lurah
Lurah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di
atas. Lurah membawahkan :
a. Sekertaris
Kelurahan;
b. Seksi Tata
Pemerintahan;
c. Seksi
Pemberdayaan Masyarakat;
d. Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
Sekertaris Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah dan Seksi-seksi
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah.
Sekertaris Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam
pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penaata usahaan urusan keuangan, kepegawaian, umum dan
pengkoordinassian penyelenggaraan tugas Lurah.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Sekertaris Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
a.
Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan
rencana kerja Kelurahan;
b.
Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan
kebijakan umum dan teknis operasional urusan kesekertarisan Kelurahan;
c.
pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana
kerja kelurahan;
d.
pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan keuangan;
e.
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan capaian
kinerja dan keuangan Kelurahan
f.
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya;
g.
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugass
kesekertarisan;
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas
dan fungsi.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam
melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan
kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Tata
Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan
rencana kerja tata pemerintahan tingkat Kelurahan;
b.
penelaahan data/informasi sebaagai bahan perumusan
kebijakan umum dan teknis operasional urusan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
c.
pengelolaan addministrasi pemerintahan umum;
d.
pengelolaan administrasi kependudukan;
e.
pengelolaan administrasi keagrariaan;
f.
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan
pemerintahan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai
tugas dan fungsi.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Lurah
dalam melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana
kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat ddan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan
rencana kerja pemberdayaan masyarakat tingkat Kelurahan;
b.
Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan
kebijakan umum dan teknis operasional urusan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan lingkungan hidup di tingkat Kelurahan;
c.
Pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat;
d.
Pelaksanaan pembinaan ddan pengawasan kelestarian
lingkungan hidup;
e.
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai
tugas dan fungsi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu
Lurah dalam melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan dalam penyusunan
rencana kerja dan kebijakan, penelaahan, evaluasi dan pelaporan urusan
ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan
rencana kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum tingkat Kelurahan;
b.
penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional urusan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat
Kelurahan;
c.
pengelolaan urusan ketentraman dan ketertiban umum
tingkat Kelurahan;
d.
penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
e.
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan
ketentraman dan ketertiban umum;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai
tugas dan fungsi.
II.2. Sumber
Daya SKPD Kelurahan Tunon
a.
Sumber
Daya Manusia
Dalam menjalankan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kelurahan Tunon saat
ini dilaksanakan oleh 7 Aparatur/
personil , sebagai berikut :
1.
Lurah;
2.
Sekretaris;
3.
Kepala
Seksi Tata Pemerintahan;
4.
Kepala
seksi Pemberdayaan Masyarakat;
5.
2
orang Staf.
Jumlah/komposisi Pegawai Berdasarkan
golongan
No.
|
Unit Kerja
|
Golongan
( Orang )
|
Jumlah
|
|||
IV
|
III
|
II
|
I
|
|||
1
|
Kelurahan Tunon
|
-
|
5
|
2
|
-
|
7
|
Tablel 2.1Jumlah Pegawai di
Kelurahan Tunon berdasar pangkat/ golongan
Jumlah/komposisi Pegawai Berdasarkan
pendidikan
No
|
Unit Kerja
|
Pendikan(orang)
|
Jumlah (Orang)
|
|||||
S2
|
S1
|
D3
|
SLTA
|
SLTP
|
SD
|
|||
1
|
Kel.Tunon
|
1
|
4
|
-
|
2
|
-
|
-
|
7
|
Table 2.2 Jumlah Pegawai di
Kelurahan Tunon berdasar pendidikan
b.
Sarana
dan Prasarana kantor kelurahan
Berbagai perlengkapan sarana dan
prasarana yang ada di kelurahan Tunon dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :
No.
|
Jenis Sarpras
|
Jumlah
|
Kondisi
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
11.
12.
13.
14.
15.
16.
|
Kantor
Kendaraan Bermotor
Komputer
Meja Kerja
Kursi Kerja
Meja Rapat
Kursi Rapat
Almari
Meja Kursi Tamu
Mesin Tik
AC
Filling Cabinet
Printer
Sound System
Kipas Angin
Finger Print
|
I Unit
4 Unit
3 Unit
12 Unit
12 Unit
2 Set
50 Unit
3 Unit
1 Unit
2 Buah
1 Buah
3 Buah
1 Buah
1 Unit
5 Unit
1 Unit
|
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
1 Biak, 1 Rusak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
|
Tabei
2.3 Sarpras Kantor Kelurahan
Sumber
: Data Kartu Inventaris Barang Tahun 2013
II.3. Kinerja
Pelayanan Kelurahan Tunon
1. Gambaran Wilayah Administrasi
Kelurahan Tunon merupakan salah satu
dari 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Provinsi Jawa
Tengah dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan
Keturen;
Sebelah Barat : Keluharan
Kalinyamat Wetan
Sebelah Timur : Kelurahan Debong
Kidul dan Debong Kulon
Sebelah Selatan : Kelurahan
Bandung
Dengan luas wilayah kurang lebih
48,6 Ha berupa Tanah Kering dengan rincian :
a. Perumahan : 46,010 ha ( 95,59%)
b. Pekarangan : 1,845 ha (3,83 % )
c. Makam : 0,020 ha (0,04 % )
d. Lain-lain : 0,260 ha (0,54 % )
Mempunyai 4 RW dan 21 RT dengan rincian sebagi berikut
: RW I ada 6 RT, RW II ada 6 RT, RW III ada 4 RT, RW IV ada 5 RT.
2. Gambaran Demografi
2.1 Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Kelurahan Tunon
sesuai laporan Monografi per-Juli 2014 ada sebanyak 5.691 jiwa dengan rincian
laki – laki 2.935 jiwa dan perempuan 2.756
jiwa dan 1.786 kk sebagaimana ada di table bawah :
Kel.
Umur
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
0
- 4
|
488
|
437
|
925
|
5
- 9
|
263
|
250
|
513
|
10
- 14
|
277
|
265
|
542
|
15
- 19
|
250
|
214
|
464
|
20
- 24
|
315
|
291
|
606
|
25
- 29
|
325
|
297
|
622
|
30
- 39
|
436
|
412
|
848
|
40
- 49
|
325
|
327
|
652
|
50
- 59
|
168
|
171
|
339
|
60
+
|
88
|
92
|
180
|
Jumlah
|
2.935
|
2.756
|
5.691
|
Tabel 2.4
: Jumlah Penduduk menurut kelompk
Umur
( sumber : Data monografi bulan Juli
2014)
2..2 Penduduk Menurut Pendidikan
1.Tamat Perguruan Tinggi
|
:
|
76
|
Org.
|
||||||
2.Tamatan SLTA
|
:
|
475
|
Org.
|
||||||
3.Tamatan SLTP
|
:
|
651
|
Org.
|
||||||
4.Tamatan SD
|
:
|
1.798
|
Org.
|
||||||
5.Tidak Tamat SD
|
:
|
357
|
Org.
|
||||||
6.Belum Tamat SD
|
:
|
1.200
|
Org.
|
||||||
7.Tidak Sekolah
|
:
|
838
|
Org.
|
||||||
J u m l a h
|
: 5.395
|
Org.
|
|||||||
Tabel 2.5 : Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
(Sumber : Data Monografi Bulan Juli Tahun 2014)
|
|||||||||
2.3 Penduduk
menurut matapencaharian
|
|||||||||
( Bagi umur 10 tahun ke atas )
|
|||||||||
1. Petani Sendiri
|
:
|
69
|
Org.
|
||||||
2. Buruh Tani
|
:
|
201
|
Org.
|
||||||
3. Nelayan
|
:
|
32
|
Org.
|
||||||
4. Pengusaha
|
:
|
1
|
Org.
|
||||||
5. Buruh Industri
|
:
|
119
|
Org.
|
||||||
6. Buruh Bangunan
|
:
|
734
|
Org.
|
||||||
7. Pedagang
|
:
|
61
|
Org.
|
||||||
8. Pengangkutan
|
:
|
46
|
Org.
|
||||||
9. Peg. Negeri (Sipil /
TNI)
|
55
|
Org.
|
|||||||
10. Pensiunan
|
:
|
21
|
Org.
|
||||||
11. Lain - lain
|
:
|
2.952
|
Org.
|
||||||
Jumlah
|
:
|
4.253
|
Org.
|
||||||
Tabei
2.6 Jumlah Penduduk Menurut Mata
pancaharian
(
Sumber : Data Monografi Bulan Juli Tahun
2014 )
2.4. Penduduk Miskin
Sesuai hasil Pendataan program
perlindungan sosial pada Tahun 2011 ( PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh BPS dikelurahan
Tunon terdapat sebanyak 298 Rumah Tangga Miskin ( RTM ) dengan rincian :
Data Rumah Tangga Miskin ( RTM )
Kelurahan Tunon
RT
|
JUMLAH RTM
|
|||
RW.I
|
RW.II
|
RW.III
|
RW.IV
|
|
01
02
03
04
05
06
|
23
25
13
11
7
12
|
11
8
16
8
18
10
|
18
9
12
22
-
-
|
11
22
14
13
15
-
|
Jumlah
|
91
|
71
|
61
|
75
|
Tabel 2.7 Jumlah Rumah tangga Miskin
( Sumber : Data PPLS BPS Tahun 2011)
3. Gambaran Kondisi Sosial
3.1 Bidang Kesehatan
Lembaga
kesehatan yang berada di kelurahan Tunon
adalah sebagai berikut :
1. Posyandu : - 4
Kelompok Posyandu yang berada di tiap RW;
- 1 Kelompok Posyandu Lansia di RW II.
2. Puskesmas Pembantu 1 unit
3.2 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga pemberdayaan masyarakat di
kelurahan Tunon adalah sebagai berikut :
1. PKK : - PKK
Kelurahan
- PKK RW berada di tiap RW.
2. LPMK
3. BKM : BKM Mitra Sejati
3.3 Bidang Perekonomian
Dalam
bidang perekonomian terdapat beberapa lembaga/ bidang usaha :
1. KUBE : 8 Kube yang mendapatkan bantuan dari Dinas
Sosial Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk barang dan bimbingan
pengelolaan yaitu :
No
|
Nama
KUBE
|
Alamat
|
Usaha
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Barokah Makmur
Barokah
Kendari Jaya
Al Hikmah
Hasanudin
Sejahtera
Jamiyah
Palopo
|
RT.2 RW.4
RT.3 RW.1
RT.4 RW. 3
RT.1 RW.2
RT.1 RW.1
RT.5 RW.1
RT.5 RW.4
RT.2 RW.1
|
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Cucian Motor
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
|
2. Industri rumah tangga/ kecil :
- Pengerajin Opak
- Pengerajin sepatu
- Pengerajin rekonisi lampu
- Pengerajin Batik ( Kelurahan Vokasi )
3.4 Bidang
seni Budaya
Kegiatan SEni Budaya di kelurahan
Tunon belum tergali maksimal, sehingga sampai saat ini baru ada Seni Hadroh dan
Rebana yang berkembang lewat jamiyah/ pengajian.
4. Gambaran Infrastruktur
4.1 Infrastruktur Lingkungan
Kondisi infrastruktur lingkungan yang
ada di kelurahan Tunon tergambarkan sebagai berikut yaitu :
NO
|
INFRA
STRUKTUR
|
VOL
|
KONDISI BAIK
|
KONDISI RUSAK
|
BELUM ADA
( Usulan Baru)
|
VOL
|
VOL
|
VOL
|
|||
1.
|
Pavingisasi
|
7.571 M
|
4.921 M
|
590 M
|
2.010 M
|
2.
|
Saluran air
|
2.905 M
|
2.020 M
|
-
|
925 M
|
3.
|
RTLH
|
60 unit
|
-
|
60 unit
|
-
|
Sumber : 1. Dokumen hasil Musrenbang TA.2015
2.
Data Infrastruktur Kelurahan Tunon per 14 April 2014
4.2 Infrastruktur Pendidikan
Sarana/Lembaga Pendidikan yang ada
di kelurahan Tunon baik yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga
swasta yaitu :
a. PAUD :
2 PAUD : 1 PKK , 1 Swasta;
b. TK : 1 TK Swasta;
c. SD : 2 SD Negeri, 1 MI Swasta ;
d. SMP : 1 Mts Swasta;
e. SMU/SMK : -
f. PT : -
g. Pondok Pesantren : 1
h. MDA : 2
4.3 Infrastruktur Perkantoran
Sarana Perkantoran yang ada di
wilayah Kelurahan Tunon sebagai berikut :
a. Kantor Kelurahan : 1
4.4
Infrastruktur
Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di wilayah Kelurahan Tunon sebagai
berikut :
a. Puskesmas pembantu : 1
b. Posyandu Balita : 4
c. Posyandu lansia : 1
4.5
Infrastruktur
Perekonomian
Sarana perekonomian yang ada di Kelurahan Tunon sebagai berikut
:
a. BKM
4.6 Infrastruktur Peribadatan
Sarana peribadatan yang ada di wilayah Kelurahan Tunon sebagai
berikut :
a. Masjid : 3
b. Musholla : 8
5. Gambaran Pelayanan
Kinerja pelayanan SKPD selama ini dapat
digambarkan dengan
jenis – jenis pelayanan
yang telah dilakukan di Kelurahan Tunon berdasarkan tugas pokok dan fungsi
antara lain :
a.
Mengumpulkan, menyusun evaluasi data dan perumusan program
serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
b. Melaksanakan
urusan tata
usaha, kepegawaian,
keuangan,
kearsipan, urusan
dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis
dan
administratif kepada
seluruh perangkat kelurahan ;
c. Pembinaan kegiatan pemuda dan olah raga ;
d. Membantu melakukan pembinaan dibidang kesehatan meliputi
penyakit menular, infeksi,
kesehatan mental dan perilaku hidup
sehat ;
e. Pembinaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) yang melalui program keluarga berencana dan keluarga sejahtera ;
f. Pembinaan
kegiatan
posyandu, imunisasi,
UKS
dan
PMI serta
mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
g. Memberikan pelayanan
masyarakat di
bidang perekonomian dan pembangunan ;
h. Memberikan pelayanan
administrasi perekonomian dan
pembangunan ;
i. Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan PKK dan Organisasi
Kemasyarakatan lainnya ;
j. Membantu memberikan
pelayanan administrasi
dan
koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan perceraian
;
k. Membantu pengawasan dan penyaluran
beras
miskin
l. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan
dan
kependudukan ;
m. Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
n. Pembinaan lembaga RT dan RW ;
o. Membantu memberikan pelayanan pelaksanaan tugas - tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
p. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
q. Melakukan pelayanan masyarakat
di bidang
ketentraman
dan
ketertiban ;
r. Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa
dan
perlindungan masyarakat ;
s. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kependudukan ;
t. Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
u. Pembinaan lembaga RT dan RW ;
v. Membantu memberikan pelayanan pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan ;
w. Membantu menggali PAD dari
sektor PBB
x. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
y. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
z. Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa
dan
perlindungan masyarakat ;
II.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN
Tantangan :
1. Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin beragam seiring dengan
semakin meningkatnya pengawasan pemangku
kepentingan dan
juga DPRD terhadap berbagai
kebijakan pembangunan;
2. Masih adanya kebijakan pembangunan daerah yang seringkali tidak berpihak pada kepentingan masyarakat;
3. Sering berubahnya peraturan perundangan - undangan
4. Kurangnya
kualitas dan kuntitas SDM
Kelurahan
Peluang :
1.
Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan bagi
Aparat Kelurahan;
2.
Pendidikan masyarakat yang meningkat.
3.
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
4.
Dukungan Dana
.
BAB III
ISU - ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
III.1. Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Identifikasi permasalahan yang berpengaruh
terhadap rencana strategis
Kelurahan Tunon timbul baik dari
sudut kelebihan maupun
kekurangan yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor- faktor
internal banyak dipengaruhi oleh kebijakan vertikal dan
horizontal.
Permasalahan internal di lingkungan Kantor Kelurahan Tunon antara lain :
a. SDM yang belum profesional;
b. Prasarana yang
tersedia kurang
lengkap;
c. Sistem
kerja yang belum optimal;
d.
Administrasi yang belum tertib.
Sedangkan permasalahan eksternal
antara lain :
a. Kondisi
masyarakat yang heterogen baik suku, agama, ras dan
golongan;
b. Perkembangan sosial budaya masyarakat semakin meningkat;
c. Dukungan anggaran dari APBD yang terbatas
d. Adanya terminal bus yang menimbulkan kerawanan ketentraman dan
ketertiban
e. Sebagian wilayah
yang
berdekatan DAS Sungai Sipesing dan sungai Werak rawan
banjir mana kala debit air hujan berlebih .
III.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Secara struktur kelembagaan, Kelurahan Tunon merupakan wilayah kerja
Kecamatan Tegal
Selatan sehingga Renstra Kelurahan Tunon ini sangat terkait
dengan Renstra
Kecamatan
Tegal Selatan yang tentunya telah menjabarkan Visi dan Misi dari Walikota Tegal dalam wujud program dan kegiatannya. Kegiatan Kelurahan Tunon untuk mendukung terwujudkan Visi dan Misi Walikota Tegal adalah :
1.
Peningkatan Kapasitas Pengurus RT/RW
2.
Pengembangan Gerakan PKK di Kelurahan
3.
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
4.
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan
5.
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Jembatan
6.
Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase
7.
Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Lingkungan
Kantor Kelurahan
III.3 Telaahan Rencana Tata Ruang
Wilayah
Sebagai satuan kerja pemerintahan yang
paling bawah
maka
kedudukan Kelurahan
terkait dengan kebijkan tata ruang wilayah adalah
lebih pada pelaksana implementasi atas kebijakan
perencanaan dari satuan kerja yang ada di atasnya atau yang mempunyai kewenangan dan tugas perencanaan dengan tetap memberikan kontribusi
pandangan dan masukan sebatas penguasaan kewilayahan kelurahan
III.4 Penentuan Isu – Isu Strategis
Dalam
penentuan isu – isu strategis Pemerintah Kelurahan Tunon menggunakan analisa SWOT yang didasarkan pada potensi,
peluang dan kendala yang ada yaitu :
1.
Kekuatan ( Strengths )
a.
Tersedianya dukungan dana
b.
Tersedianya sarana dan prasarana
c.
Tersedianya jumlah SDM
d.
Tersedianya perpustakaan kelurahan
e.
Tersedianya kelembagaan kelurahan
2.
Kelemahan ( Weakness )
a.
Pelayanan belum optimal
b.
Aparatur belum profesional dan proporsional
c.
Administrasi belum tertib
d.
Sarana dan prasarana yang ada belum representatif
e.
Belum adanya pelimpahan kewenangan
3.
Peluang ( Opportunities )
a.
Lokasi yang strategis.
b.
Berkembangnya usaha ekonomi kecil
c.
Berkembangnya pemukiman yang dihuni oleh masyarakat
terdidik
d.
Daya beli masyarakat yang cukup tinggi
4.
Ancaman ( Threats )
a.
Kurangnya permodalan bagi pengusaha ekonomi kecil
b.
Ketergantungan warga terhadap pemerintah
c.
Banjir di daerah DAS sungai Sipesing dan sungai
Werak
d.
Kerawanan ketentraman dan
ketertiban Umum
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan isu – isu
strategis atau permasalahan pokok yang perlu mendapat perhatian dalam
perencanaan pembangunan jangka menengah / Renstra Kelurahan Tunon tahun
2014-2019 adalah sebagai berikut :
1. Belum optimalnya penyelenggaraan administrasi
perkantoran
2. Sarana dan prasarana yang kurang representatif
3. Keterbatasan SDM yang ada baik dari segi kuantitas maupun
kualitas;
4. Sebagian
wilayah kelurahan Tunon merupakan daerah
rawan banjir;
5. Adanya kerawanan ketentraman dan ketertiban Umum;
6. Belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan yang ada;
7. Persepsi masyarakat terhadap tugas dan fungsi kelurahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan masih kurang;
8. Belum optimalnya Peran Serta Dan Kesetaraan Gender Dalam
Pembangunan
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
STRATEGI RENSTRA KELURAHAN
Visi adalah rumusan umum yang merupakan suatu
pemikiran atau pandangan ke depan, tentang keadaan yag diinginkan pada akhir
periode perencanaan.
Guna menunjang
visi Kota Tegal 2014 – 2019 “ Terwujudnya Kota Tegal yang
Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima “, Kelurahan
Tunon dengan mendasarkan pada situasi, kondisi, potensi dan tantangan yang ada
dimasa mendatang menetapkan visi sebagai berikut :
“ Terwujudnya Kelurahan Tunon sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan pemerintah yang prima menuju
Masyarakat Yang Religi dan Sejahtera ”
Secara
rinci
pengertian atas visi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terwujudnya Kelurahan
Tunon sebagai Instansi Penyelenggara
Pelayanan pemerintah yang prima : Kelurahan dalam menyelenggarakan pelayanan
masyarakat di tingkat pemerintahan kelurahan secara profesional sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
Menuju masyarakat
Yang Religi dan Sejahtera : Meningkatnya taraf kehidupan yang lebih baik dengan
terpenuhinya kebutuhan baik materiil maupun spritual.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Untuk
mencapai visi jangka menengah 2014
– 2019 Kelurahan Tunon, misi yang
dilaksanakan Kelurahan Tunon adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas dan
integritas SDM aparatur dalam mewujudkan
kepemerintahan yang baik (good
governance).
2. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor
3. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban lingkungan
4. Mengoptimalkan peran lembaga
kemasyarakatan yang ada dalam rangka pemberdayaan masyarakat
5. Meningkatkan Infrastruktur
lingkungan
Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Kelurahan
Tunon pada tahun 2014 – 2019 adalah sebagai berikut :
- Misi “Meningkatkan kualitas dan integritas SDM aparatur dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a. Tujuan
:
1)
Meningkatkan kepuasan
pelayanan pada Masyarakat.
2)
Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas
3)
Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih
4) Terwujudnya pelayanan prima
b. Sasaran
:
1) Meningkatnya
kualitas, pendidikan dan kompetensi aparatur
2) Meningkatnya kualitas perencanaan
pembangunan
3) Terwujudnya keselarasan
dokumen perencanaan dan penganggaran.
4) Meningkatnya kualitas
pengelolaan keuangan daerah
- Misi “Meningkatkan sarana dan prasarana kantor” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a. Tujuan
:
1)
Meningkatkan sarana dan prasarana kantor
b. Sasaran :
1)
Pemenuhan
sarana dan prasarana kantor
2)
Terpeliharanya
gedung kantor
3)
Terpeliharanya
peralatan gedung kantor
4)
Terpeliharanya
sarana mebeleur kantor
5)
Terpeliharanya
kendaraan dinas
- Misi ”meningkatkan ketentraman, ketertiban lingkungan” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a. Tujuan
:
1) Meningkatkan
keamanan, ketenteraman dan ketertiban
b. Sasaran
:
1)
Meningkatnya keamanan, ketenteraman dan ketertiban
2)
Menurunya intensitas penyakit masyarakat
- Misi “Mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan yang ada dalam rangka pemberdayaan masyarakat” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a. Tujuan
:
1)
Meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan
2)
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
gerakan pembangunan daerah.
3)
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pola
Hidup bersih dan Sehat
b. Sasaran
:
1)
Meningkatnya peran lembaga kemasyarakatan
2)
Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan pembangunan daerah.
3)
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pola Hidup bersih dan sehat
- Misi “Meningkatkan Infrastruktur Lingkungan” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a. Tujuan
:
1) Meningkatkan cakupan infrastruktur lingkungan kelurahan yang baik
b. Sasaran
:
1) Meningkatnya cakupan jalan paving yang baik
2) Meningkatnya cakupan Saluran Drainase yang
baik
VI.3 Strategi
Strategi yang diambil Kelurahan Tunon untuk mencapai
sasaran pada tahun 2014 – 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pemenuhan
SDM yang ada baik dari segi jumlah
maupun kualitas;
2. Meminimalisir
terjadinya banjir;
3. Optimalisasi Pelaksanaan Piket Hansip/Linmas;
4. Mengaktifkan
pelaksanaan Siskamling
5. Mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan yang ada;
6. Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan;
7. Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan tugas dan fungsi
kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
8. Meningkatkan
Sarana dan prasarana.
IV.4 Kebijakan
Kebijakan yang diambil Kelurahan Tunon untuk
melaksanakan strategi dalam mencapai tujuan pada tahun 2009 – 2014 adalah
sebagai berikut :
1.
Kebijakan
Internal
a. Peningkatan
kualitas SDM apatatur
b. Mengusulkan
penambahan personil
c. Peningkatan
Administrasi Perkantoran
d. Peningkatan
Sarana dan prasarana Aparatur
2.
Kebijakan
Eksternal
a. Sosialisasi
peraturan perundang – undangan
b. Pembinaan
lembaga kemasyaratan secara periodik
c. Bekerja sama dengan lembaga kemasyarakat menggali
partisipasi masyarakat
d. Penyerapan aspirasi masyarakat dalam penyusunan
perencanaan pembangunan
Untuk mewujudkan visi dan misi Kelurahan Tunon pada tahun 2014 - 2019, maka memprioritaskan program dan kegiatan sebagai berikut :
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a. Penyediaan Jasa Telekomunikasi, Listrik dan Sumber Daya
Air,
b. Penyediaan Jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan
dinas / operasional
c. Penyediaan
Jasa Administrasi Keuangan,
d. Penyediaan Jasa dan peralatan kebersihan kantor,
e. Penyediaan
ATK,
f. Penyediaan
Barang Cetak & Penggandaan,
g. Penyediaan
komponen Instalasi Listrik,
h. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor,
i. Penyediaan
Bahan bacaan,
j. Penyediaan
Makanan dan Minuman serta
k. Rapat – rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah
2.
Program Peningkatan sarana dan prasana aparatur
Program
Peningkatan sarana dan prasana aparatur dengan kegiatan – kegiatan sebagai
berikut: :
a. Pegadaan
peralatan Gedung Kantor
b. Pemeliharaan
Rutin Gedung Kantor,
c. Pemeliharaan
Rutin Kendaraan Dinas,
d. Pemeliharaan
Rutin Peralatan Kantor dan
e. Pemeliharaan
Rutin Meubeler;
3.
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Program Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan dengan kegiatan –
kegiatan sebagai berikut::
a. Peningkatan Kapasitas Pengurus RT/RW
b. Pengembangan Gerakan PKK di Kelurahan
c. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Program
perencanaan Pembangunan Daerah dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut::
a. Penyelenggaraan
Musrenbang RKPD
b. Penyusunan Renja RKPD
c. Penyusunan Renstra
5.
Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan ( APIK )
Program Akselerasi
Pembangunan Infrastruktur Kelurahan ( APIK )
dengan kegiatan –
kegiatan sebagai berikut::
a. Pembangunan /
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
b. Pembangunan /
Pemeliharaan Saluran Drainase
c. RTLH
d. Pembangunan /
Pemeliharaan Infrastruktur Lingkungan Kantor Kelurahan
BAB VI
INDIKATOR KINERJA
VI.1 Pengertian Idikator
Indikator adalah
suatu alat ukur untuk menggambarkan capaian suatu sasaran
atau target yang telah ditetapkan ketika melakukan perencanaan awal (Bappenas). Indikator kinerja digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan
program pembangunan jangka menengah daerah. Indikator dan target kinerja dinyatakan secara jelas pada
tahap perencanaan dan pada akhir pelaksanaan untuk menjamin
aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Oleh karena
itu, target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian sasaran
pembangunan jangka menengah daerah (Permendagri 54 tahun 2010).
Indikator dan target kinerja yang ditetapkan dalam
Renstra ini menjadi
target bagi
Kelurahan Tunon Kota Tegal dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program
dan kegiatan selama lima tahun. Indikator dan target kinerja dalam
Renstra ini menjadi ukuran kinerja dalam evaluasi kinerja Kelurahan Tunon.
VI.2
Indikator Kinerja Kelurahan yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Untuk dapat mengukur
seluruh program, kegiatan dan pendanaan
yang
ditetapkan
oleh Kelurahan Tunon maka ditetapkan indikator
kinerja sebagai berikut :
Indikator Kinerja SKPD
yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No
|
Indikator
|
Kondisi
|
Target Capaian Setiap Tahun
|
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
|
|||||
Kinerja pada awal periode RPJMD
|
|||||||||
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
Tahun 2015
|
Tahun 2016
|
Tahun 2017
|
Tahun 2018
|
Tahun 2019
|
|||
1
|
Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Administrasi perkantoran
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
2
|
Prosentase Permohonan Pelayanan yang terlayani
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
3
|
Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Kantor
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
4
|
Prosentase Sarana dan Prasarana yang terpelihara
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
5
|
Tersusunya Hasil Musrenbangkel
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
5
Dok
|
|
6
|
Tersusunya Renja / RKPD
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
5
Dok
|
|
No
|
Indikator
|
Kondisi
|
Target Capaian Setiap Tahun
|
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
|
|||||
Kinerja pada awal periode RPJMD
|
|||||||||
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
Tahun 2015
|
Tahun 2016
|
Tahun 2017
|
Tahun 2018
|
Tahun 2019
|
|||
7
|
Tersusunya Renstra
|
1
dok
|
1
Dok
|
1
Dok
|
|||||
8
|
Prosentase Jalan paving dalam kondisi baik
|
37
%
|
4
%
|
7
%
|
5
%
|
5
%
|
6
%
|
64
%
|
|
9
|
Prosentase Saluran Air dalam kondisi baik
|
28
%
|
4
%
|
5
%
|
5
%
|
6
%
|
7
%
|
55
%
|
|
10
|
Prosentase Pengurus RT/RW Aktif
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
11
|
Prosentase Kegiatan PKK yang terlaksana
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
|
12
|
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan aktif
|
3
LK
|
3
LK
|
3
LK
|
3
LK
|
3
LK
|
3
LK
|
3LK
|
BAB VII
PENUTUP
Dalam upaya mewujudkan
program – program kerja yang akan dilaksanakan, maka
dengan segenap kemampuan yang ada, Kelurahan Tunon
telah menyususn visi, misi dan rencana strategis SKPD yang
akan
menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Tunon. Perencanaan ini dibuat
secara partisipatif, dengan mengupayakan
semaksimal mungkin
dapat
memfasilitasi segenap aspirasi
stakeholders (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kelurahan Tunon.
Rencana Strategis Kelurahan Tunon Tahun 2014–2019 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur
Kelurahan Tunon dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan,
pengelolaan
pembangunan,
dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada.
Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kelurahan
Tunon, karena akan menentukan keberhasilan program dan keg. yang telah disusun. Dengan
demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya
sebagai dokumen administrasi
saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang
memang dibutuhkan oleh
stakeholders sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin dicapai.
Akhir kata semoga Rencana Strategis Kelurahan Tunon ini dapat diimplementasikan dengan baik
sesuai
dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam
rangka mendukung
terwujudnya good governance.
LURAH TUNON
M SUHERMAN A, S.IP
Penata Tk. I
NIP.
19681203 199010 1 001
+ komentar + 1 komentar
Mntap... baru tahu ada web desa tunon walaupun kurang uptadet
Posting Komentar