Home » » RENTSRA KELURAHAN TUNON 2014-2019

RENTSRA KELURAHAN TUNON 2014-2019

Written By Unknown on Senin, 15 September 2014 | 18.32



BAB I
P E N D A H U L U A N
I.1. Latar Belakang
Sebagai implementasi dari telah ditetapkannay RPJMD Kota Tegal Tahun 2014 – 2019  yang bersikan Visi, Misi dan Program kerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih maka Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal perlu menyusun rencana kerja tahunan yang disusun dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra). Renstra Kelurahan Tunon diharapkan dapat dijadikan acuan bagi aparatur kelurahan dalam menyusun dan melaksanakan urusan wajib pemerintahan dan tugas serta urusan-urusan lain yang telah dilimpahkan ke kelurahan.
Rencana strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Tahun 2014 – 2019 merupakan bagian dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal. Oleh karena itu penyusunan Rencanan Strategis Kelurahan Tunon tahun 2014 – 2019 disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tegal Tahun 2014 – 2019 dengn memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2010 – 2025. Rencana Kerja (Renja) Tahunan di Kelurahan Tunon selama rentang waktu 5 Tahun ke depan.
Rencana strategis kelurahan selanjutnya wajib dikomunikasikan ke seluruh elemen yang terlibat untuk membantu mengarahkan semua kegiatan yang tertuang dalam renstra, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
 I.2. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Tunon  Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Tahun 2014- 2019  sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN );
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
 4.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Perencanaan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
 8.    Peratuan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasai dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal ( Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 13) ;
9.   Peratuan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tegal  Tahun 2010 – 2025;
10. Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 20008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal ( Berita Daerah Kota Tegal Nomor 31 ).


 I.3. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan ini adalah :
1.      Untuk membangun sebuah rencana strategis yang sifatnya sistemik dan sistematis dengan mengacu pada Visi Misi, Rencana Strategis, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Tegal.
2.      Menjadi dasar mekanisme pengecekan dan perimbangan kewenangan atas kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Tunon.
Rumusan tujuan Rencana Strategis Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal selatan  :
1.      Menjadi dasar dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Tunon;
2.      Menjadi Pedoman untuk penilaian kinerja pemerintah kelurahan;
3.      Menjadi Pedoman bagi segenap pemangku kepentingan pemangunan dalm melaksanakan monitoring dan pengawasan atas kinerja kelurahan.

I.4. Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Kelurahan Tunon Tahun 2014 – 2019 terdiri dari 7 Bab dan disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I           : PENDAHULUAN
             I.1    Latar Belakang
             I.2    Landasan Hukum
             I.3    Maksud dan Tujuan
             I.4    Sistematika Penulisan
BAB II          : GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN
             II.1   Tugas, fungsi, dan struktur organisasai kelurahan
             II.2   Sumber daya SKPD
             II.3   Kinerja pelayanan SKPD
             II.4   Tantangan dan peluang pengembangan kelayanan di kelurahan
BAB III         : ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
             III.1  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
             III.2  Telaahan visi, misi dan Program Kepala daerah terpilih dan
                     Wakil Kepala daerah terpilih
             III.3 Telaahan rencana  tata ruang wilayah
             III.4 Penentuan isu – isu strategis
BAB IV        : VISI , MISI ,TUJUAN,  SASARAN, STRATEGI , KEBIJAKAN RENSTRA KELURAHAN
             IV.1 Visi dan misi
             IV.2 Tujuan dan sasaran
             IV.3 Strategi
             IV.4 Kebijakan
BAB V         : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
             V.1  Program pelayanan administrasi perkantoran
             V.2  Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
             V.3  Program pemberdayaan  lembaga kemasyarakatan
             V.4  Program akslerasi Pembangunan infrastruktur kelurahan
BAB VI        : INDIKATOR KINERJA SKPD MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
             VI.1 Pengertian indikator kinerja
             VI.2 Indikator kinerja yang mengacu RPJMD
BAB VII       : PENUTUP



BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN TUNON

II.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD Kelurahan Tunon
a.  Dasar Hukum  dan Struktur Organisasi Kelurahan
Sebagai dasar hukum adalah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal serta Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagi berikut :

LURAH
SEKSI            TATA PEMERINTAHAN

SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SEKSI
KETENTRAMAN DDAN KETERTIBAN UMUM


SEKRETARIS KELURAHAN
 
b.    Uraian Tugas dan Fungsi
Adapun penjabaran tugas dan fungsi masing – masing jabatan pada Kelurahan sesuai Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagi berikut :
Lurah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas. Lurah membawahkan :
a.    Sekertaris Kelurahan;
b.    Seksi Tata Pemerintahan;
c.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
d.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sekertaris Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah dan Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
b.     Tugas dan Fungsi Sekertaris Kelurahan
Sekertaris Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penaata usahaan urusan keuangan, kepegawaian, umum dan pengkoordinassian penyelenggaraan tugas Lurah.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Sekertaris Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja Kelurahan;
b.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan kesekertarisan Kelurahan;
c.   pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana kerja kelurahan;
d.  pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan keuangan;
e.  pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan Kelurahan
f.    melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
g.  pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugass kesekertarisan;
h.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi.
c.      Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja tata pemerintahan tingkat Kelurahan;
b.  penelaahan data/informasi sebaagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
c.   pengelolaan addministrasi pemerintahan umum;
d.  pengelolaan administrasi kependudukan;
e.  pengelolaan administrasi keagrariaan;
f.    pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan;
g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi.
d.     Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat ddan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemberdayaan masyarakat tingkat Kelurahan;
b.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup di tingkat Kelurahan;
c.   Pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
d.  Pelaksanaan pembinaan ddan pengawasan kelestarian lingkungan hidup;
e.  Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup;
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi.
e.     Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan penelaahan data/informasi sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja dan kebijakan, penelaahan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum tingkat Kelurahan;
b.  penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
c.   pengelolaan urusan ketentraman dan ketertiban umum tingkat Kelurahan;
d.  penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
e.  pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi.
II.2. Sumber Daya SKPD Kelurahan Tunon
a.    Sumber Daya Manusia
Dalam menjalankan pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi di Kelurahan Tunon saat ini dilaksanakan  oleh 7 Aparatur/ personil ,  sebagai berikut :
1.    Lurah;
2.    Sekretaris;
3.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan;
4.    Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat;
5.    2 orang Staf.
Jumlah/komposisi Pegawai Berdasarkan golongan

No.

Unit Kerja
Golongan ( Orang )

Jumlah

IV
III
II
I
1
Kelurahan Tunon
-
5
2
-
7
Tablel 2.1Jumlah Pegawai di Kelurahan Tunon berdasar pangkat/ golongan




Jumlah/komposisi Pegawai Berdasarkan pendidikan
No
Unit Kerja
Pendikan(orang)
Jumlah (Orang)


S2
S1
D3
SLTA
SLTP
SD

1
Kel.Tunon
1
4
-
2
-
-
7









Table 2.2 Jumlah Pegawai di Kelurahan Tunon berdasar pendidikan
b.    Sarana dan Prasarana kantor kelurahan
Berbagai perlengkapan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan Tunon dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Sarpras

Jumlah

Kondisi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Kantor
Kendaraan Bermotor
Komputer
Meja Kerja
Kursi Kerja
Meja Rapat
Kursi Rapat
Almari
Meja Kursi Tamu
Mesin Tik
AC
Filling Cabinet
Printer
Sound System
Kipas Angin
Finger Print
I Unit
4 Unit
3 Unit
12 Unit
12 Unit
2 Set
50 Unit
3 Unit
1 Unit
2 Buah
1 Buah
3 Buah
1 Buah
1 Unit
5  Unit
1 Unit
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
1 Biak, 1 Rusak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Biak
Tabei 2.3  Sarpras Kantor Kelurahan
Sumber : Data Kartu Inventaris Barang Tahun 2013
II.3. Kinerja Pelayanan  Kelurahan Tunon
1.    Gambaran Wilayah Administrasi
Kelurahan Tunon merupakan salah satu dari 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara          :     Kelurahan Keturen;
Sebelah Barat          :     Keluharan Kalinyamat Wetan
Sebelah Timur          :     Kelurahan Debong Kidul dan Debong Kulon
Sebelah Selatan      :     Kelurahan Bandung
Dengan luas wilayah kurang lebih 48,6 Ha berupa Tanah Kering dengan rincian :
a.    Perumahan         :     46,010 ha         ( 95,59%)
b.    Pekarangan        :     1,845 ha           (3,83 % )
c.    Makam                 :     0,020 ha           (0,04 % )
d.    Lain-lain              :     0,260 ha           (0,54 % )
Mempunyai   4 RW dan 21 RT dengan rincian sebagi berikut : RW I ada 6 RT, RW II ada 6 RT, RW III ada 4 RT, RW IV ada 5 RT.
2.    Gambaran Demografi
2.1 Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Kelurahan Tunon sesuai laporan Monografi per-Juli 2014 ada sebanyak 5.691 jiwa dengan rincian laki – laki 2.935 jiwa  dan perempuan 2.756 jiwa dan 1.786 kk sebagaimana ada di table bawah :

Kel. Umur
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
2
3
4
0 - 4
488
437
925
5 - 9
263
250
513
10 - 14
277
265
542
15 - 19
250
214
464
20 - 24
315
291
606
25 - 29
325
297
622
30 - 39
436
412
848
40 - 49
325
327
652
50 - 59
168
171
339
60 +
88
92
180





Jumlah
2.935
2.756
5.691
 Tabel 2.4  :  Jumlah Penduduk menurut kelompk Umur
( sumber : Data monografi bulan Juli 2014)

2..2 Penduduk Menurut Pendidikan
1.Tamat Perguruan Tinggi
:
          76
Org.

2.Tamatan SLTA
:
        475
Org.

3.Tamatan SLTP
:
        651
Org.

4.Tamatan SD
:
     1.798
Org.

5.Tidak Tamat SD
:
        357
Org.

6.Belum Tamat SD
:
     1.200
Org.

7.Tidak Sekolah
:
        838
Org.







       J u m l a h

: 5.395
Org.



Tabel 2.5  :  Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
(Sumber : Data Monografi Bulan Juli Tahun 2014)




2.3 Penduduk menurut matapencaharian


        ( Bagi umur 10 tahun ke atas )






  1.    Petani Sendiri
:
69
Org.
  2.    Buruh Tani
:
201
Org.
  3.    Nelayan
:
32
Org.
  4.    Pengusaha
:
1
Org.
  5.    Buruh Industri
:
119
Org.
  6.    Buruh Bangunan
:
734
Org.
  7.    Pedagang
:
61
Org.
  8.    Pengangkutan
:
46
Org.
  9.    Peg. Negeri (Sipil / TNI)       
55
Org.
  10.  Pensiunan
:
21
Org.
  11.  Lain - lain
:
2.952
Org.
        Jumlah
:
4.253
Org.











Tabei 2.6  Jumlah Penduduk Menurut Mata pancaharian
( Sumber : Data  Monografi Bulan Juli Tahun 2014 )

2.4. Penduduk Miskin

Sesuai hasil Pendataan program perlindungan sosial pada Tahun 2011 ( PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh BPS dikelurahan Tunon terdapat sebanyak 298 Rumah Tangga Miskin ( RTM ) dengan rincian :
Data Rumah Tangga Miskin ( RTM ) Kelurahan Tunon

RT
JUMLAH RTM
RW.I
RW.II
RW.III
RW.IV

01
02
03
04
05
06

23
25
13
11
7
12

11
8
16
8
18
10

18
9
12
22
-
-

11
22
14
13
15
-
Jumlah
91
71
61
75
Tabel 2.7  Jumlah Rumah tangga Miskin
( Sumber  : Data PPLS BPS Tahun 2011)
3.    Gambaran Kondisi Sosial
3.1 Bidang Kesehatan
        Lembaga kesehatan  yang berada di kelurahan Tunon adalah sebagai berikut :
     1. Posyandu            :     -     4 Kelompok Posyandu yang berada di tiap RW;
                                             -     1 Kelompok Posyandu Lansia di RW II.
     2. Puskesmas Pembantu                  1 unit

3.2   Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga pemberdayaan masyarakat di kelurahan Tunon adalah sebagai berikut :
     1. PKK                      :     -     PKK Kelurahan
                                             -     PKK RW berada di tiap RW.
     2. LPMK                  
     3. BKM                     :     BKM Mitra Sejati
     3.3    Bidang Perekonomian
         Dalam bidang perekonomian terdapat beberapa lembaga/ bidang usaha :
     1. KUBE                   :     8 Kube yang mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk barang dan bimbingan pengelolaan yaitu :
No
Nama KUBE
Alamat
Usaha
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Barokah Makmur
Barokah
Kendari Jaya
Al Hikmah
Hasanudin
Sejahtera
Jamiyah
Palopo
RT.2 RW.4
RT.3 RW.1
RT.4 RW. 3
RT.1 RW.2
RT.1 RW.1
RT.5 RW.1
RT.5 RW.4
RT.2 RW.1
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Cucian Motor
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub
Penyewaan Tarub

2. Industri rumah tangga/ kecil :
     -   Pengerajin Opak
     -   Pengerajin sepatu
     -   Pengerajin rekonisi lampu
     -   Pengerajin Batik ( Kelurahan Vokasi )
3.4 Bidang seni Budaya
Kegiatan SEni Budaya di kelurahan Tunon belum tergali maksimal, sehingga sampai saat ini baru ada Seni Hadroh dan Rebana yang berkembang lewat jamiyah/ pengajian.

4.    Gambaran Infrastruktur
4.1 Infrastruktur Lingkungan
Kondisi infrastruktur lingkungan yang ada di kelurahan Tunon tergambarkan sebagai berikut yaitu :


NO

INFRA
STRUKTUR


VOL

KONDISI BAIK

KONDISI RUSAK

BELUM ADA
( Usulan Baru)

VOL

VOL

VOL
1.
Pavingisasi
7.571 M
4.921 M
590 M
2.010 M
2.
Saluran air
2.905 M
2.020 M
-
925  M
3.
RTLH
60 unit
-
60 unit
-
Sumber : 1.  Dokumen hasil Musrenbang TA.2015
                  2. Data Infrastruktur Kelurahan Tunon per 14 April 2014
4.2   Infrastruktur Pendidikan
Sarana/Lembaga Pendidikan yang ada di kelurahan Tunon baik yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga swasta yaitu :
a.    PAUD                                           : 2 PAUD : 1 PKK , 1 Swasta;
b.    TK                                                 :  1 TK Swasta;
c.    SD                                                :  2 SD Negeri, 1 MI Swasta ;
d.    SMP                                             :  1 Mts Swasta;
e.    SMU/SMK                                   :  -
f.     PT                                                 :  -
g.    Pondok Pesantren                    :  1
h.    MDA                                             :  2
4.3  Infrastruktur Perkantoran
Sarana Perkantoran yang ada di wilayah Kelurahan Tunon sebagai berikut :
a.    Kantor Kelurahan                            :  1
4.4   Infrastruktur Kesehatan
Sarana kesehatan  yang ada di wilayah Kelurahan Tunon sebagai berikut :
a.    Puskesmas pembantu                    :  1
b.    Posyandu Balita                              :  4
c.    Posyandu lansia                              :  1
4.5   Infrastruktur Perekonomian
Sarana perekonomian   yang ada di Kelurahan Tunon sebagai berikut :
a.    BKM                                                  
4.6 Infrastruktur Peribadatan
Sarana peribadatan   yang ada di wilayah Kelurahan Tunon sebagai berikut :
a.    Masjid                                                 :  3
b.    Musholla                                           :  8

5.    Gambaran Pelayanan 
Kinerja pelayanan SKPD selama ini dapat digambarkan dengan jenis jenis pelayanan yang telah dilakukan di Kelurahan Tunon berdasarkan tugas pokok dan fungsi antara lain :
a.    Mengumpulkan, menyusun evaluasi data dan perumusan program serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
b.    Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, kearsipan, urusan dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
c.    Pembinaan kegiatan pemuda dan olah raga ;
d.    Membantu melakukan pembinaan dibidang kesehatan meliputi penyakit  menular,  infeksi,  kesehatan  mental  dan  perilaku  hidup sehat ;
e.    Pembinaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) yang melalui program keluarga berencana dan keluarga sejahtera ;
f.     Pembinaan  kegiatan  posyandu,  imunisasi,  UKS  dan  PMI  serta mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
g.    Memberikan pelayanan masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan ;
h.    Memberikan pelayanan administrasi perekonomian dan pembangunan ;
i.      Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan PKK dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
j.      Membantu memberikan pelayanan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan perceraian ;
k.    Membantu pengawasan dan penyaluran beras miskin
l.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan kependudukan ;
m.   Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
n.    Pembinaan lembaga RT dan RW ;
o.    Membantu   memberikan   pelayanan   pelaksanaan   tugas - tugas  di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
p.    Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
q.    Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
r.     Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
s.    Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kependudukan ;
t.      Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
u.    Pembinaan lembaga RT dan RW ;
v.    Membantu   memberikan   pelayanan   pelaksanaan   tugas-tugas   di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
w.   Membantu menggali PAD dari sektor PBB
x.    Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
y.    Melakukan   pelayanan   masyarakat   di   bidang   ketentraman   dan ketertiban ;
z.    Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;

II.4  TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN
Tantangan :
1.    Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin beragam seiring dengan semakin meningkatnya  pengawasan  pemangku  kepentingan dan juga DPRD terhadap berbagai kebijakan pembangunan;
2.    Masih adanya kebijakan pembangunan daerah yang seringkali tidak berpihak pada kepentingan masyarakat;
3.    Sering berubahnya peraturan perundangan - undangan
4.    Kurangnya  kualitas dan kuntitas SDM Kelurahan

Peluang :
1.    Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan bagi Aparat Kelurahan;
2.    Pendidikan masyarakat yang meningkat.
3.    Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.    Dukungan Dana .


BAB III
ISU - ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

III.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Identifikasi permasalahan yang berpengaruh terhadap rencana strategis Kelurahan Tunon timbul baik dari sudut kelebihan maupun kekurangan yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor- faktor   internal   banyak   dipengaruhi   oleh   kebijakan   vertikal   dan horizontal.
Permasalahan internal di lingkungan Kantor Kelurahan Tunon antara lain :
a.  SDM yang belum profesional;
b.  Prasarana yang tersedia kurang lengkap;
c.  Sistem kerja yang belum optimal;
d.  Administrasi yang belum tertib.
Sedangkan permasalahan eksternal antara lain :
a.    Kondisi masyarakat yang heterogen baik suku, agama, ras dan golongan;
b.    Perkembangan sosial budaya masyarakat semakin meningkat;
c.    Dukungan anggaran dari APBD yang terbatas
d.    Adanya terminal bus yang menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban
e.    Sebagian wilayah yang berdekatan DAS  Sungai Sipesing  dan sungai Werak rawan banjir mana kala debit air hujan berlebih .

III.2   Telaahan  Visi,  Misi,  dan  Program  Kepala  Daerah  dan  Wakil Kepala Daerah Terpilih
Secara struktur kelembagaan, Kelurahan Tunon merupakan wilayah kerja Kecamatan Tegal Selatan sehingga Renstra Kelurahan Tunon ini sangat terkait dengan Renstra Kecamatan Tegal Selatan yang tentunya telah menjabarkan Visi dan Misi dari Walikota Tegal dalam wujud program dan kegiatannya. Kegiatan Kelurahan Tunon untuk mendukung terwujudkan Visi dan Misi Walikota Tegal adalah :
1.    Peningkatan Kapasitas Pengurus RT/RW
2.    Pengembangan Gerakan PKK di Kelurahan
3.    Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
4.    Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan
5.    Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Jembatan
6.    Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase
7.    Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Lingkungan Kantor Kelurahan

III.3   Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Sebagai satuan kerja pemerintahan yang paling bawah maka kedudukan Kelurahan terkait dengan kebijkan tata ruang wilayah adalah lebih pada pelaksana implementasi atas kebijakan perencanaan dari satuan kerja yang ada di atasnya atau yang mempunyai kewenangan dan tugas perencanaan dengan tetap memberikan kontribusi pandangan dan masukan sebatas penguasaan kewilayahan kelurahan
III.4    Penentuan Isu Isu Strategis
Dalam penentuan isu – isu strategis Pemerintah Kelurahan Tunon menggunakan analisa SWOT yang didasarkan pada potensi, peluang dan kendala yang ada yaitu :
1.    Kekuatan ( Strengths )
a.    Tersedianya dukungan dana
b.    Tersedianya sarana dan prasarana
c.    Tersedianya jumlah SDM
d.    Tersedianya perpustakaan kelurahan
e.    Tersedianya kelembagaan kelurahan

2.    Kelemahan ( Weakness )
a.   Pelayanan belum optimal
b.   Aparatur belum profesional dan proporsional
c.   Administrasi belum tertib
d.   Sarana dan prasarana yang ada belum representatif
e.   Belum adanya pelimpahan kewenangan
3.    Peluang ( Opportunities )
a.   Lokasi yang strategis.
b.   Berkembangnya usaha ekonomi kecil
c.   Berkembangnya pemukiman yang dihuni oleh masyarakat terdidik
d.   Daya beli masyarakat yang cukup tinggi
4.    Ancaman ( Threats )
a.   Kurangnya permodalan bagi pengusaha ekonomi kecil
b.   Ketergantungan warga terhadap pemerintah
c.   Banjir di daerah DAS sungai Sipesing dan sungai Werak
d.   Kerawanan ketentraman dan ketertiban Umum
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan isu – isu  strategis atau permasalahan pokok yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan jangka menengah / Renstra Kelurahan Tunon tahun 2014-2019 adalah sebagai berikut :
1.    Belum optimalnya penyelenggaraan administrasi perkantoran
2.    Sarana dan prasarana yang kurang representatif
3.    Keterbatasan SDM yang ada baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
4.    Sebagian wilayah kelurahan Tunon merupakan daerah rawan banjir;
5.    Adanya  kerawanan ketentraman dan ketertiban Umum;
6.    Belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan yang ada;
7.    Persepsi masyarakat terhadap tugas dan fungsi kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan masih kurang;
8.    Belum optimalnya Peran Serta Dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan


BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
STRATEGI  RENSTRA KELURAHAN
Visi adalah rumusan umum yang merupakan suatu pemikiran atau pandangan ke depan, tentang keadaan yag diinginkan pada akhir periode perencanaan.
   Guna menunjang visi Kota Tegal 2014 – 2019 “ Terwujudnya Kota Tegal yang Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima “,  Kelurahan Tunon dengan mendasarkan pada situasi, kondisi, potensi dan tantangan yang ada dimasa mendatang menetapkan visi sebagai berikut :
“ Terwujudnya Kelurahan Tunon sebagai Instansi  Penyelenggara Pelayanan pemerintah yang prima menuju  Masyarakat  Yang Religi dan Sejahtera ”
Secara rinci pengertian atas visi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terwujudnya Kelurahan Tunon sebagai Instansi  Penyelenggara Pelayanan pemerintah yang prima : Kelurahan dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat di tingkat pemerintahan kelurahan secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menuju masyarakat Yang Religi dan Sejahtera  : Meningkatnya  taraf kehidupan yang lebih baik dengan terpenuhinya kebutuhan baik materiil maupun spritual.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.



Untuk mencapai visi jangka menengah 2014 – 2019 Kelurahan Tunon, misi yang dilaksanakan Kelurahan Tunon adalah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan kualitas dan integritas SDM aparatur dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).
2.    Meningkatkan sarana dan prasarana kantor
3.    Meningkatkan ketentraman dan ketertiban lingkungan
4.    Mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan yang ada dalam rangka pemberdayaan masyarakat
5.    Meningkatkan Infrastruktur lingkungan

Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Kelurahan Tunon pada tahun 2014 – 2019 adalah sebagai berikut :
  1. Misi “Meningkatkan kualitas dan integritas SDM aparatur dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a.  Tujuan :
1)    Meningkatkan kepuasan pelayanan pada Masyarakat.
2)    Mewujudkan  perencanaan pembangunan yang berkualitas
3)    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
4)    Terwujudnya pelayanan prima

b.  Sasaran :
1)    Meningkatnya kualitas, pendidikan dan kompetensi aparatur
2)    Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan
3)    Terwujudnya keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran.
4)    Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah


  1. Misi “Meningkatkan sarana dan prasarana kantor” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a.  Tujuan :
1)    Meningkatkan sarana dan prasarana kantor
b.  Sasaran :
1)    Pemenuhan sarana dan prasarana kantor
2)    Terpeliharanya gedung kantor
3)    Terpeliharanya peralatan gedung kantor
4)    Terpeliharanya sarana mebeleur kantor
5)    Terpeliharanya kendaraan dinas

  1. Misi ”meningkatkan ketentraman, ketertiban lingkungan” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a.  Tujuan :
1)  Meningkatkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban
b.  Sasaran :
1)    Meningkatnya keamanan, ketenteraman dan ketertiban
2)    Menurunya intensitas penyakit masyarakat

  1. Misi “Mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan yang ada dalam rangka pemberdayaan masyarakat” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a.  Tujuan :
1)   Meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan
2)   Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan pembangunan daerah.
3)   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pola Hidup bersih dan Sehat


b.  Sasaran :
1)    Meningkatnya peran lembaga kemasyarakatan
2)    Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan pembangunan daerah.
3)    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pola Hidup bersih dan sehat

  1. Misi “Meningkatkan Infrastruktur Lingkungan” tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
a.  Tujuan :
1)    Meningkatkan cakupan infrastruktur lingkungan kelurahan yang baik
b.  Sasaran :
1)    Meningkatnya cakupan jalan paving yang baik
2)    Meningkatnya cakupan Saluran Drainase yang baik

VI.3     Strategi
Strategi yang diambil Kelurahan Tunon untuk mencapai sasaran pada tahun 2014 – 2019 adalah sebagai berikut :
1.   Pemenuhan SDM yang ada baik dari segi jumlah maupun kualitas;
2.   Meminimalisir terjadinya banjir;
3.   Optimalisasi Pelaksanaan Piket Hansip/Linmas;
4.   Mengaktifkan pelaksanaan Siskamling
5.   Mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan yang ada;
6.   Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
7.   Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan tugas dan fungsi kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
8.   Meningkatkan Sarana dan prasarana.



IV.4     Kebijakan
Kebijakan yang diambil Kelurahan Tunon untuk melaksanakan strategi dalam mencapai tujuan pada tahun 2009 – 2014 adalah sebagai berikut :
1.    Kebijakan Internal
a.   Peningkatan kualitas SDM apatatur
b.   Mengusulkan penambahan personil
c.    Peningkatan Administrasi Perkantoran
d.   Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur
2.    Kebijakan Eksternal
a.   Sosialisasi peraturan perundang – undangan
b.   Pembinaan lembaga kemasyaratan secara periodik
c.    Bekerja sama dengan lembaga kemasyarakat menggali partisipasi masyarakat
d.   Penyerapan aspirasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan


Untuk mewujudkan visi dan misi Kelurahan Tunon pada tahun 2014 - 2019, maka memprioritaskan program dan kegiatan sebagai berikut :

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a.    Penyediaan Jasa Telekomunikasi, Listrik dan Sumber Daya Air,
b.    Penyediaan Jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / operasional
c.    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan,
d.    Penyediaan Jasa dan peralatan kebersihan kantor,
e.    Penyediaan ATK,
f.     Penyediaan Barang Cetak & Penggandaan,
g.    Penyediaan komponen Instalasi Listrik,
h.    Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor,
i.      Penyediaan Bahan bacaan,
j.      Penyediaan Makanan dan Minuman serta
k.    Rapat – rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah

2.    Program Peningkatan sarana dan prasana aparatur
Program Peningkatan sarana dan prasana aparatur dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut: :
a.    Pegadaan peralatan Gedung Kantor
b.    Pemeliharaan Rutin Gedung Kantor,
c.    Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas,
d.    Pemeliharaan Rutin Peralatan Kantor dan
e.    Pemeliharaan Rutin Meubeler;

3.    Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut::
a.    Peningkatan Kapasitas Pengurus RT/RW
b.    Pengembangan Gerakan PKK di Kelurahan
c.    Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Program perencanaan Pembangunan Daerah dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut::
a.    Penyelenggaraan Musrenbang RKPD
b.    Penyusunan Renja RKPD
c.    Penyusunan Renstra
5.    Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan ( APIK )
Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan ( APIK )  dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut::
a.    Pembangunan / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
b.    Pembangunan / Pemeliharaan Saluran Drainase
c.    RTLH
d.    Pembangunan / Pemeliharaan Infrastruktur Lingkungan Kantor Kelurahan


BAB VI
INDIKATOR KINERJA
VI.1 Pengertian Idikator
Indikator adalah  suatu alat ukur untuk menggambarkan capaian suatu     sasaran atau target yang telah ditetapkan ketika melakukan perencanaan                 awal (Bappenas). Indikator kinerja digunakan untuk mengukur capaian         keberhasilan program pembangunan jangka menengah daerah. Indikator dan        target kinerja dinyatakan secara jelas pada tahap perencanaan dan pada                  akhir pelaksanaan untuk menjamin aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Oleh   karena itu, target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian     sasaran pembangunan jangka menengah daerah (Permendagri 54 tahun 2010).
Indikator dan target kinerja yang ditetapkan dalam Renstra ini menjadi        target bagi Kelurahan Tunon Kota Tegal dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan selama lima tahun. Indikator dan target kinerja       dalam Renstra ini menjadi ukuran kinerja dalam evaluasi kinerja Kelurahan Tunon.
VI.2 Indikator Kinerja Kelurahan yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Untuk dapat mengukur seluruh program, kegiatan dan pendanaan  yang  ditetapkan  oleh  Kelurahan  Tunon  maka ditetapkan indikator kinerja sebagai   berikut : 
Indikator Kinerja SKPD

yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

No
Indikator
Kondisi
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Kinerja pada awal periode RPJMD
Tahun  2013
Tahun 2014
Tahun  2015
Tahun  2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun  2019
1
Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Administrasi perkantoran

100
100
100
100
100
100
100
2
Prosentase Permohonan Pelayanan yang terlayani

100
100
100
100
100
100
100
3
Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Kantor

100
100
100
100
100
100
100
4
Prosentase Sarana dan Prasarana yang terpelihara

100
100
100
100
100
100
100
5
Tersusunya Hasil Musrenbangkel

1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
5 Dok
6
Tersusunya Renja / RKPD

1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
1 Dok
5 Dok
No
Indikator
Kondisi
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Kinerja pada awal periode RPJMD
Tahun  2013
Tahun 2014
Tahun  2015
Tahun  2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun  2019
7
Tersusunya Renstra

1 dok




1 Dok
1 Dok
8
Prosentase Jalan paving dalam kondisi baik

37 %
4 %
7 %
5 %
5 %
6 %
64 %
9
Prosentase Saluran Air dalam kondisi baik

28 %
4 %
5 %
5 %
6 %
7 %
55 %
10
Prosentase Pengurus RT/RW Aktif

100
100
100
100
100
100
100
11
Prosentase Kegiatan PKK yang terlaksana

100
100
100
100
100
100
100
12
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan aktif

3 LK
3 LK
3 LK
3 LK
3 LK
3 LK
3LK





BAB VII
PENUTUP
Dalam upaya mewujudkan program program kerja yang akan dilaksanakan, maka dengan segenap kemampuan yang ada, Kelurahan Tunon telah menyususn visi, misi dan rencana strategis SKPD yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Tunon. Perencanaan  ini  dibuat  secara  partisipatif,  dengan  mengupayakan semaksimal  mungkin  dapat  memfasilitasi  segenap  aspirasi  stakeholders (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kelurahan Tunon.
Rencana Strategis Kelurahan Tunon Tahun 20142019 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur Kelurahan Tunon dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada.
Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kelurahan Tunon, karena akan menentukan keberhasilan program dan keg. yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang memang dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin dicapai.
Akhir kata semoga Rencana Strategis Kelurahan Tunon ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah  ditetapkan  secara  konsisten  dalam  rangka  mendukung  terwujudnya good governance.


LURAH TUNON


M SUHERMAN A, S.IP
Penata Tk. I
NIP. 19681203 199010 1 001


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

19 Agustus 2015 pukul 10.26

Mntap... baru tahu ada web desa tunon walaupun kurang uptadet

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KELURAHAN TUNON - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger